USUL

06.11 / Diposting oleh Ambar Kusnandi /

  1. Pengertian Usul
Usul atau proposal adalah suatu sran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan.
  1. Sifat dan Jenis Usul
Macam-macam bidang yang dewasa ini bisa dijadikan sasaran usul yang bersifat usul yang bersifat bisnis adalah : penelitian, pengembangan, perencanaan dan pemasaran.
  1. Usul Non-formal
Usul-usul yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam, tergantung dari penulis, tau kesepakatan antara penulis dan penerima usul. Terlepas dari bentuk mana yang akan dipergunakan, sebuah usul non-formal, selalu harus mengandung hal-hal berikut :
  1. Masalah
  2. Saran Pemecahan
  3. Pemohonan
  1. Usul Formal
Usul formal pun harus memenuhi persyaratan tertentu. Sekurang-kurangya ada tiga bagian utama yaitu :
-          Bagian Pelengkap Pendahuluan
  1. Surat Pengantar atau Memorandum Pengantar
  2. Sampul dan Halaman Judul
  3. Ikhtisar atau abstrak
  4. Daftar Isi
  5. Penegasan Permohonan
-          Isi Usul
  1. Pembatasan Usul
  2. Latar Belakang
  3. Luas-Lingkup
  4. Metodolgi
  5. Fasilitas
  6. Personalia
  7. Keuntungan dan Kerugian
  8. Lama Waktu
  9. Biaya
  10. Laporan
-          Bagian Pelengkap Penutup

0 komentar:

Posting Komentar